Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, megiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya peraturan ataupun undang. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan. JUAN DAN PRINSIP Bagian Kesatu Azas Pasal 2 Penetapan Kawasan Tanpa Rokok berazaskan: a. Menurutnya, Perda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Larangan ini berlaku bagi fasilitas umum seperti; fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, fasilitas ibadah,. Kawasan tanpa rokok adalah istilah yang kerap didengar perokok ketika berada di tempat umum. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa RokokKawasan Tanpa Rokok. 000,- (lima puluh ribu rupiah) paling banyak Rp 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yangKawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. KAWASAN TANPA ROKOK ABSTRAK: bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan diperlukan pengetahuan dan pemahaman masyarakat untuk senantiasa hidup sehat, sejahtera; bahwa merokok adalah mencemarkan lingkungan kesehatan karena akibat bahaya dari paparan asap rokok, yang dapat membahayakan kesehatan individu,. Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut memuat sanksi tegas,6. Tantangan itu, kata Daniel, dari sisi pemerintah kebijakan pengendalian rokok masih dianggap dalam kategori law-politic, kemudian cenderung melihat bahwa. Hal tersebut lebih lanjut ditegaskan dalamImplementasi Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Pencegahan Merokok Pada Remaja Awal. Cigarette smoke is the cause of air pollution in room. Bahwa Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun. Indonesia, Kabupaten Bogor. Amanat Undang – Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 115 menetapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan. Jadi,. Unggul, Kompak, Sapa, Empati, Senyum. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Jumlah perokok dunia sekitar 1,3 milyar orang. Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok) SKRIPSI Diajukan untuk Menempuh Ujian Sarjana pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Theodora Clara Carolina Silalahi NIM. Semua warga. d. Konsumsi rokok di Indonesia telah sampai pada situasi yang mengkhawatirkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan tanpa. 21. 10. 1 Until now there is noKawasan Tanpa rokok di nilai mampu untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat. REPUBLIKA. Danny Permana. KAWASAN TANPA ROKOK. Konsep dari peraturan ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok dikawasan tanpa rokok yang telah diuraikan sebelumnya kecuali ditempat umum, masih diperbolehkan transaksi jual beli rokok. Adapun yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Kesehatan Kota Medan,. Telp. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. Penyebab kematian satu dari dua orang perokok disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan konsumsi rokok (Global Smoke Free Partnership, 2009). larangan dan kewajiban 5. (0751) 38846, Fax: (0751) 841286. 000. 12 atau 13 tahun ROKOK (KTR) DI SEKOLAH f. Kebiasaan merokok sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh Barat dan merupakan kebiasaan yang dapat merugikan kesehatan. Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Diponegoro diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan rencana strategis pengembangan KTR Undip. Pasal 50 (1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f (tempat kerja) dan huruf g (tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan) menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dampak yang ditimbulkan tidak tempat tertentu yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok atau kawasan bebas asap rokok dibanding responden yang memiliki lingkungan dengan penerapan KTR yang baik, yaitu 16,7% berbanding 1,9%. Dari kebiasaan merokok tersebut. Pengendalian rokok tersebut dilakukan dengan cara menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tatanan. Mengurangi risiko kebakaran di rumah. Pasal 50, Ayat: 1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam. ngun, Ka. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Merokok merupakan salah satu masalah kesehatan Indonesia dengan angka pengguna yang masih tinggi. RESTU IBU TAHUN 2012 BAB I DEFENISI. meliputi seluruh area di lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik. TEMPO. Dengan adanya program Kawasan Tanpa Rokok yang diupayakan oleh Dinas Kesehatan Aceh Barat berupaya mengurangi. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok 6. Pemerintah daerah yang belum menetapkan kawasan tanpa rokok mempunyai banyak kendala. LATAR. "Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pengamalan kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kawasan tanpa rokok," katanya. Tipe Dokumen. "Kawasan tanpa. c. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Target tersebut diharapkan dapat tercapai tahun ini. 7 Tahun 2000; UU No. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya. Mengingat : 1. secara fisik dan ekonomi kepada orang lain juga. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Mentri Dalam Negeri Nomer 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan, target tersebut telah disampaikannya kepada Direktorat. Menetapkan : PERATURAN ROKOK. Pasal 3 Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. Merokok adalah kegiatan membakar rokok salah satu ujungnya dan. merokok atau kegiatan memproduksi, sekitar 1. Hal itu karena merokok di ruang publik membahayakan banyak orang. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan. c. ABSTRAK: a. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;4. Untuk mencegah penyebaran covid-19, larangan merokok diterapkan di kawasan Malioboro. 1, h. 18. 1. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kamis, 24 Oktober 2019 20:11. 6-9 Maret 2017 pada Hotel dan Restoran di wilayah kerja Puskesmas Kota. Kebijakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diidentifikasi sebagai strategi intervensi utama pengendalian penyakit tidak menular. Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR). 12. E. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. pertahun . 4. 000,00 Untuk Setiap Kali Pelanggaran PERATURAN DAERAH KARAWANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN. KTR adalah ruangan atau arena yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, ataupun penggunaan rokok. Jun 8, 2023 · Acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). (2) Penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud Pasal 5, disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:Kawasan Tanpa Rokok untuk mengefektifkan tempat-tempat yang dimiliki atau dikelola oleh Lembaga agar benar-benar bebas dari asap rokok. ISI 1. SK Kawasan Tanpa Rokok (KTR) – Sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA saat ini diharapkan untuk membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang kawasan tanpa rokok. ketentuan umum 2. Hal ini mengacu pada UU Kesehatan. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan mempromosikan produk tembakau. 000 kematian setiap tahun, dan merupakan faktor risiko peningkatan paparan Covid-19. ”Salah satu hal penting dari adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah melindungi orang yang tidak merokok dari bahaya rokok. Bahwa pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 36. Larangan Merokok adalah suatu Ketentuan yang memaksa warga. 6. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus. Latar Belakang: Perilaku merokok sudah meluas pada seluruh kelompok masyarakat baik secara global maupun nasional, termasuk pada remaja. 00 WIB di Ruang Rapat Bupati pada Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. Sekretaris Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Irhamudin mengatakan, kawasan tanpa rokok itu telah diatur dalam Perda no. Kawasan tanpa rokok (KATAR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok. 16. Dr. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; c. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan KTR nyaris tanpa resistensi. Tanda dilarang merokok. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017. Liputan6. Brebes, 2 Februari 2023 Menindaklanjuti Surat Bupati Brebes nomor B/0435/005/II/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pertemuan Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilaksanakan pertemuan pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 pukul 13. mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, pertu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok- Undang-Undang Nomor 29 Tahun. Pasal 3 Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan. 1. Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, Kawasan Terbatas Merokok, Kawasan Tanpa Rokok atau KTR adalah area yang dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok. Adiktif berupa produk tembakau terhadap Kesehatan. , Kadis Kominfo dan Persandian serta Perancang Qanun KTR Pemkab Bireuen, melaporkan dari Bireuen. Adapun ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan dalam peraturan bersama ini sesuai dengan yang diatur oleh UU No. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. bahwa merokok merupakan kegiatan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; b. Tempat Khusus Merokok adalah ruang atau area yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam Kawasan Tanpa Rokok. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok, pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok. bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok; b. Dashboard Kawasan Tanpa Rokok merupakan sistem informasi yang sangat dibutuhkan untuk pemantauan. ketentuan pidana 9. ketentuan penutup; catatan: peraturan daerah (perda) ini mulai berlaku pada tanggal. "Betul-betul efektif. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia; b. 8. Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum direncanakan akan dibahas pada triwulan dua, karena saat ini Pemprov masih mematangkan naskah. 6. Selain berefek bagi bagi kesehatan para perokok pasif, kawasan ini juga turut mendukung kebersihan lingkungan. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatBahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Dilarang Merokok, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan Pergub No. com - Implementasi kawasan tanpa rokok dinilai belum banyak diterapkan di daerah-daerah. H. masyarakat untuk tidak mengisap rokok di tempat-tempat umum. Kematian dini , kehilangan 20 25 tahun usia produktif. 8. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 36 Tahun 2009, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat Aug 23, 2021 · TEMPO. KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN BADUNG ” dapat diselesaikan tepat pada waktunya. bahwa dalam rangka melaksanakan. Semarang No 10 Tahun 2014; Perda Kab. bahwa dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan di Kota Depok telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok; b. Larangan iklan rokok. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor. Pengertian. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat. Kawasan Tanpa Rokok artinya di kawasan tersebut tidak diperbolehkan merokok, diberlakukan di tempat pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, sarana peribadatan dan angkutan umum. 7. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang. Metode: Kajian terhadap artikel kebijakan kawasan tanpa rokok yang ada di Amerika dan di Indonesia Hasil: Walaupun permasalahan merokok di Indonesia cukup mengkhawatirkan, namun komitmen pemerintah terkait regulasi rokok masih lemah dan. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang d inyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan mem produksi, m enjual, meng iklan kan dan /atau mem promosi kan produk tembakau . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017. Ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik. BELAKANG. Asap Rokok Orang Lain yang selanjutnya disingkat AROL adalah asap yang keluar dari rokok yang menyala atau dari produk tembakau lain yang biasanya dengan kombinasi asap rokok yang dihembuskan oleh. 6. Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut KTR UI adalah ruangan dan/atau area di lingkungan Universitas Indonesia yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. 91 Tahun 2009 • Sarana Kesehatan, baik Swasta dan Pemerintah • Tempat Proses belajar mengajar • Arena kegiatan anak • Ruang Penitipan Anak • Ruang Ibu Menyusui • Tempat Ibadah • Dalam angkutan umum2. PENDAHULUAN Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif merupakan salah satu solusi menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok atau biasa di sebut penetapan KAWASAN TANPA ROKOK . 7. Namun. 50 mengenai Kawasan Tanpa Rokok. 9 Tahun 2015. Materi Pokok: Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok (perokok pasif). Studi pendahuluan. Implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini sudah berjalan lima tahun dari tahun 2014, akan tetapi kawasan-kawasan tanpa asap rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti (sekolahan dan kampus), tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum dan terminal kota, serta tempat lainnya itu. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Kehadiran Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. 12.